Namun setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
SUDUT HUKUM Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, pengertian dari tugas, wewenang dan kewenangan adalah sebagai berikut Tugas adalah Sesuatu yang wajib dikerjakan atau dilakukan. Suruhan atau perintah untuk melakukan sesuatu. Fungsi atau jabatan. Wewenang adalah hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Negara Indonesia merupakan negara hukum dan sejalan dengan hal itu, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam usaha sesuai tuntutan reformasi di bidang hukum yaitu memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian dirubah lagi secara komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembanganhukum masyarakat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diletakkan kebijakan bahwa segala urusan berkaitan dengan peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi dan finansial berada di bawah satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pembinaan badan peradilan umum, badan peradilan agama, badan peradilan militer, dan badan peradilan tata usaha negara berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mengingat sejarah perkembangan peradilan agama yang spesifik dalam sistem peradilan nasional, pembinaan terhadap badan peradilan agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia MUI. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut di atas dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang karena pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam Pasal 24 ayat 2 bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Adanya pemberian dasar hukum kepada pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu merupakan maksud dari adanya penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan pengadilan dilingkungan Peradilan Agama diperluas sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syariah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan adanya pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama perlu diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adanya penggantian dan perubahan kedua Undang-undang tersebut secara tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari semua lingkungan peradilan di Mahkamah Agung. Dengan demikian, organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga perlu pula diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Menurut Pasal 49, 50, 51, 52 dan 52A, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka tugas-tugas dan wewenang pengadilan agama adalah sebagai berikut Pasal 49 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah; dan Ekonomi syariah. Pasal 50 1 Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. 2 Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Pasal 51 1 Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara. 2 Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama didaerah hukumnya. Pasal 521 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya,apabila diminta. 2 Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. Pasal 52A Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Penyelesaian sengketa di pengadilan agama tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Dan yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” di sini adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Dispensasikawin; Wali Adhal. B. Waris. Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris;
Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah A. Perkawinan Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain Ijin Poligami Ijin beristeri lebih dari seorang; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya; Penguasaan anak/Hadhanah; Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri; Putusan tentang sah tidaknya seorang anak Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak; Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; Perwalian Pencabutan kekuasaan wali; Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut dan dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya; Ganti rugi terhadap wali Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya; Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur; dan Itsbat Nikah Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain; Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Wali Adhal. B. Waris Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris; Penentuan mengenai harta peninggalan; Penentuan bagian masing-masing ahli waris; Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut; Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terdapat kalimat yang berbunyi “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”. Kini, dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang tersebut, kalimat itu dinyatakan dihapus. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan, bilamana pewarisan itu dilakukan berdasarkan hukum Islam, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya. Selain dari itu, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama juga diberi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang agama yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. C. Wasiat Mengenai wasiat, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama dijelaskan bahwa definisi wasiat adalah “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat. Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam KHI. Dalam KHI, wasiat ditempatkan pada bab V, dan diatur melalui 16 pasal. Ketentuan mendasar yang diatur di dalamnya adalah tentang syarat orang membuat wasiat, harta benda yang diwasiatkan, kapan wasiat mulai berlaku, di mana wasiat dilakukan, seberapa banyak maksimal wasiat dapat diberikan, bagaimana kedudukan wasiat kepada ahli waris, dalam wasiat harus disebut dengan jelas siapa yang akan menerima harta benda wasiat, kapan wasiat batal, wasiat mengenai hasil investasi, pencabutan wasiat, bagaimana jika harta wasiat menyusut, wasiat melebihi sepertiga sedang ahli waris tidak setuju, di mana surat wasiat disimpan, bagaimana jika wasiat dicabut, bagaimana jika pewasiat meninggal dunia, wasiat dalam kondisi perang, wasiat dalam perjalanan, kepada siapa tidak diperbolehkan wasiat, bagi siapa wasiat tidak berlaku, wasiat wajibah bagi orang tua angkat dan besarnya, dan wasiat wajibah bagi anak angkat serta besarnya. D. Hibah Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.” Hibah juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang a quo. Ia secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi Subjek hukum hibah, besarnya hibah, di mana hibah dilakukan, harta benda yang dihibahkan, hibah orang tua kepada anak, kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia. E. Wakaf Wakaf dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dimaknai sebagai “perbuatan seseorang atau sekelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Tentang wakaf ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang ini. Ketentuan lebih luas tercantum dalam KHI, Buku III, Bab I hingga Bab V, yang mencakup 14 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur Ketentuan umum, yaitu definisi wakaf, wakif, ikrar, benda wakaf, nadzir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; fungsi wakaf; subjek hukum yang dapat mewakafkan harta bendanya; syarat benda wakaf; prosedur mewakafkan; syarat-syarat nadzir; kewajiban dan hak-hak nadzir; pendaftaran benda wakaf; perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf. Khusus mengenai perwakafan tanah milik, KHI tidak mengaturnya. Ia telah diregulasi empat tahun sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, lembaran negara No. 38 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. F. Zakat Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorag Muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. KHI tidak menyinggung pengaturan zakat. Regulasi mengenai zakat telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Lembaran Negara Nomor 164 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Secara garis besar, isi Undang-Undang ini adalah Pemerintah memandang perlu untuk campur tangan dalam bidang zakat, yang mencakup perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat; tujuan pengelolaan zakat; organisasi pengelolaan zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; pengawasan pengelolaan zakat; dan sanksi terhadap pelanggaran regulasi pengelolaan zakat. G. Infaq Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi karunia, atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.” Kewenangan Pengadilan Agama ini belum pernah diatur secara tersendiri dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan dalam Undang-Undang ini juga tak diatur lebih lanjut. H. Shadaqah Mengenai shadaqah diartikan sebagai “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata.” Sama seperti infaq, shadaqah juga tidak diatur dalam regulasi khusus. Dan hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. I. Ekonomi Syari’ah Ekonomi syari’ah diartikan dengan “Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.” Kewenangan itu antara lain Bank Syari’ah; Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah; Asuransi Syari’ah; Reasuransi Syari’ah; Reksadana Syari’ah; Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah; Sekuritas Syari’ah; Pembiayaan Syari’ah; Pegadaian Syari’ah; Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan Bisnis Syari’ah.
MahkamahAgung memiiki badan peradilan di bawahnya yaitu badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Pengaturan tugas dan wewenang MA diatur secara jelas dalam Undang-Undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman, dan UU peradilan umum. Kehadiran MA didasari oleh Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar
Dalam sejarahnya, Pengadilan Agama sebenarnya sudah ada sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia. Pengadilan Agama merupakan salah satu pernanan lembaga peradilan yang memiliki kuasa hakim dan melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia yang terbentuk sesuai dengan aturan Undang-Undang no 7 tahun 1989, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU no 3 tahun 2006 dan perubahan terakhirnya adalah UU no 50 tahun tugas dan wewenang pengadilan agama secara pokok adalah sesuai yang tertulis dalam pasal 2 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 dan pasal 11 UU no 48 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengadilan agama memliki tugas pokok untuk melaksanakan pemeriksaan, menerima aduan, mengadili serta membuat keputusan atau menyelesaikan perkara yang diajukan oleh rakyat. Dalam konteks ini, pengadilan agama juga menyelesaikan perkara voluntair. Perkara Voluntair adalah permasalahan kasus perdata yang diajukan oleh perseorangan atau instansi sebagai bentuk permohonan yang telah ditandatangani sebelumnya oleh pemohon ataupun hak kuasa yang ditujukkan kepada ketua pengadilan agama. Permohonan tersebut dalam bentuk kepentingan secara sepihak dan tidak mengandung unsur sengketa dengan pihak Pengadilan AgamaTugas dan wewenang pengadilan agama diantaranya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut1. Memberi KeteranganSesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa“Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”Maksudnya disini adalah mereka memiliki tugas untuk memberikan keterangan secara detail terkait Hukum Islam dalam pemerintah daerah apabila diminta. Pengadilan Agama juga bertugas sebagai penimbang serta penasihat umum Hukum Islam yang nantinya akan disampaikan kepada instansi pemerintah setempat apabila diperlukan. Tugas ini semata-mata dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Pengadilan agama juga berhak menentukan hukum bagi mereka yang melanggar norma agama. Contoh pelanggaran norma agama disini diantaranya berzina, mabuk dan lain Hisab dan Rukyatul HilalDalam setiap tahunnya, umat beragama Islam pasti menjalankan ibadah puasa. Tentunya menjelang puasa kita mengenal istilah hisab dan rukyatul hilal. Hisab artinya perhitungan, dan Rukyatul Hilal adalah melihat hilal. Menjelang Ramadhan, pengadilan agama tentunya memiliki peran yang sangat penting. Mereka akan mengadakan rapat besar dengan tokoh agama yang lain untuk menetapkan awal puasa dan hari raya Idul proses Rukyatul Hilal pun demikian, pengadilan agama dan tokoh-tokoh agama penting lainnya akan melakukan rapat seperti halnya penentuan hisab. Bedanya adalah penentuan rukyatul hilal biasanya lebih lama dibandingkan penetapan hisab. Dalam kasus ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalahProses melihat hilal wajib dilaksanakan setelah matahari terbenam pada tanggal sekitar 29 RamadhanRukyatul Hilal juga dilaksanakan apabila keadaan cuaca cerah. Apabila keadaan cuaca tidak mendukung, biasanya akan didiskusikan terlebih melihat hilal dilaksanakan ketika posisi hilal berada di atas ufukAnggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari digunakan untuk acuan umat Islam untuk menentukan waktu shalat, sedangkan posisi bulang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Menyelesaikan Kasus SengketaTugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting adalah menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui RIB, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.”4. Legalisasi Akta KelahiranPengadilan agama juga bertugas untuk mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam hal ini, seorang anak yang telah lahir dari sepasang suami istri wajib untuk membuat akta kelahiran. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kuat apabila salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris yang merupakan salah satu contoh norma-norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun dan lain Kerohaniawan IslamKerohaniawan Islam yang dimaksudkan disini adalah proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Tidak hanya itu saja, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Pengadilan AgamaDalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengadilan agama tentunya diberikan wewenang-wewenang istimewa dalam memperlancar pekerjaannya. Tentunya wewenang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, berikut ini adalah wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam ataupun sesuai yang tertuang dalam AnakTugas dan wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak adalah untuk menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak diantaranyaStatus AnakPengadilan Agama memiliki wewenang untuk menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan juga penelitian yang telah dilakukan untuk memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut. Apabila anak tersebut lahir, mereka juga berwewenang untuk menetapkan hak pengangkatan anak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kedua orang tua dari anak tersebut Orang Tua/Wali dan PerlindunganDalam hal ini pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Bagi wali ataupun orang tua yang ditunjuk nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Dalam hal ini pengadilan agama juga dapat menyelesaikan perkara tentang siapa yang membiayai kehidupan dan kebutuhan anak apabila terjadi perselisihan antara ibu dan ayahnya. Apabila ada hal-hal yang terjadi pada anak karena walinya, pengadilan agama berwewenang untuk membatalkan proses pengangkatan anak tersebut sesuai dengan proses peradilan PernikahanSesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 1 tahun 1989 tentang pengadilan agama yang berisi tentang wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam lingkup orang Islam terkait pernikahan, warisan, wasiat hibah sesuai dengan hukum Islam atau dengan asas hukum adat. Maka dari itu pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut iniSengekta Pernikahan – Pengadilan agama berwewenang untuk menyelesaikan proses sengketa pernikahan yang terjadi di masyarakat dan menetapkan Pernikahan – Dispensi yang dimaksudkan disini adalah bagi mereka yang melakukan proses pernikahan, akan tetapi umur mereka tidak mencukupi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah bagi kaum pria yang usianya dibawah 19 tahun dan kaum wanita yang berusia dibawah 16 atau Pembatalan Pernikahan – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan tersebut sesuai aturan yang telah – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menyelesaikan perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami ataupun dari pihak istri karena hal-hal tertentu yang terjadi diluar Ahli WarisDalam penentuan ahli waris sudah tertulis dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 3 tahun 1989. Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadapPenentuan Ahli Waris – Pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa ahli waris dari harta benda dari keluarganya, ini juga merupakan salah satu contoh norma Ahli Waris – Apabila keluarga tersebut memiliki banyak kekayaan harta benda dan juga ahli warisnya terdiri atas perempuan dan laki-laki, maka pengadilan agama berwewenang untuk melakukan pembagian harta benda tersebut secara adil sesuai peraturan WasiatWewenang pengadilan agama sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi, “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Dalam hal ini, pengadilan agama dapat menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal ketentuan lebih mendetail tentang wasiat sudah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang berisi tentang persyaratan membuat wasiat, harga benda yang akan diwasiatkan, berapa jumlah wasiat, kepada siapa wasiat tersebut ditujukan dan lain sebagainya. Tentunya pengadilan agama tinggal menjalankan sesuai perjanjian yang telah dibuat dengan yang mengajukan Wakaf dan ShadaqohWaqaf dalam bahasa latin diartikan sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, disinilah fungsi lembaga peradilan agama dapat menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu. Contohnya adalah ada seseorang yang ingin mewakafkan sebidang tanahnya untuk shadaqoh agar dimanfaatkan dalam menyebarkan agama Islam. Sebidang tanah tersebut diminta untuk dibangun sebuah TPA atau bisa juga mushola agar orang-orang dapat beribadah dan beristirahat sejenak. Sebelum hal tersebut dikerjakan, tentunya pengadilan agama berwewenang untuk memutuskan, apakah sudah mematuhi standar yang tertulis atau belum. Pengadilan agama juga berwewenang untuk mengambil keputusan dari masalah wakaf dan shadaqoh beberapa tugas dan wewenang pengadilan agama dalam pemerintahan Indonesia. Jika dilihat dari jumlah tugas dan wewenangnya, pengadilan agama ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam lembaga negara, terutama dalam lembaga hukum yang berbasis agama Islam.
Perkaraperkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: perkara yang tidak mengandung sengketa; permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta; perkara perselisihan pernikahan. Pada 29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Terlengkap – Di berbagai wilayah Indonesia telah memiliki peradilan Agama sejak masa penjajahan Belanda yaitu zaman Kerajaan/Kesultanan Islam pada abad ke XVI. Pertama kali hari jadi Peradilan Agama berlangsung pada tanggal 19 Januari 1882 tercatat dalam sejarah yang dibukukan dengan judul Seabad Peradilan Agama di Indonesia oleh Departemen Agama Republik Indonesia dengan berdasar pada pemberlakukan Ordonantie S. Nomor 153 Tahun 1882 mengenai Peradilan Agama yang terdapat di Pulau Madura dan Jawa. Lantas apa pengertian peradilan agaman di Indonesia? Apa wewenang peradilan agama di Indonesia? Wilayah Nusantara pada jaman dahulu telah dikuasai oleh pemerintahan kolonial Belanda. Namun ketika Indonesia tidak dikuasai lagi, maka Pengadilan Agama mulai diperlemah keberadaannya melalui pengurangan wewenang peradilan agama sedikit demi sedikit. Tugas dan wewenang pengadilan agama kompetensi absolut pada masa Kerajaan Islam seperti Kerajaan Ternate Goa, Demak dan sebagainya telah menjangkau hampir seluruh aspek kehidupan, tetapi kewenangan peradian agama di Madura dan Jawa atas dasar rekayasa politik hukum kolonial Belanda hanya tersisa perkara NTCR Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Sedangkan di luar Madura dan Jawa ditambah dengan perkara wakaf, baitul mal, mal waris, hibah, shadaqah dan sebagainya. Peradilan Agama di Indonesia Hal hal itulah yang tersisa dari kewenangan peradilan agama dimasa itu. Maka dari itu di Indonesia terdapat dualisme kompetensi pada pengadilan agama. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini. Contents 1 Pengertian Peradilan Agama di Indonesia Beserta Wewenangnya Pengertian Peradilan Wewenang Peradilan Dasar Hukum Peradilan Agama Pada umumnya peradilan sering dikaitkan dengan adanya sistem hukum. Kedua hal ini pada dasarnya berbeda. Sistem hukum sendiri adalah seperangkat aturan yang berasal dari asas, teori dan pandangan para pakar serta disusun dengan teratur. Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Maka dari itu peradilan saling berkaitan dengan sistem hukum tersebut. Peradilan sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Misalnya saja peradilan agama, peradilan Nasional, peradilan militer dan sebagainya. Masing masing peradilan memiliki wewenang, definisi dan dasar hukum yang berbeda beda. Seperti halnya peradilan agama yang memiliki wewenang dan definisinya sendiri. Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang definisi peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama. Peradilan agama yang dimaksud disini ialah peradilan agama Islam. Aturan mengenai peradilan agama tersebut terdapat dalam UU No. 50 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Pengertian Peradilan Agama Pengertian peradilan agama ialah badan pelaksana kekuasaan kehakiman mengenai perkara perdata tertentu yang ditujukan kepada rakyat beragama Islam yang ingin memperoleh keadilan. Peradilan agama memiliki kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh pengadilan agama sebagai tingkat pertama dalam badan peradilan. Sedangkan badan peradilan tingkat banding ditujukan untuk pengadilan tinggi agama. Bahkan disetiap ibukota kabupaten telah ada pengadilan agama sehingga wewenang peradilan agama dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kedudukan pengadilan tinggi agama berada di ibukota provinsi. Pengadilan tersebut terdiri dari hakim anggota, pimpinan, sekretaris dan panitera. Wewenang Peradilan Agama Dari definisi peradilan agama di atas, kita mengetahui sedikit tugas dan wewenang dari peradilan agama. Tugas dan wewenang peradilan agama ialah menyelesaikan, memeriksa dan memutus perkara untuk orang orang beragama Islam di tingkat pertama dalam bidang kewarisan, hibah, pernikahan, wasiat, dan sedekah sesuai dengan hukum islam. Inilah beberapa kewenangan peradilan agama yang utama. Namun untuk pengadilan tinggi agama memiliki beberapa tugas dan wewenang seperti di bawah ini Mengadili perkara tingkat banding sebagai kewenangan pengadilan agama. Mengadili sengketa kewenangan didaerah hukum antar pengadilan agama di tingkat pertama dan terakhir. Memberikan nasihat, keterangan dan pertimbangan hukum Islam jika diminta kepada instansi pemerintah dalam daerah hukumnya. Kewenangan dan tugas lainnya ditentukan berdasarkan Undang Undang. Dasar Hukum Peradilan Agama Selain pengertian peradilan agama dan kewenangan peradilan agama. Adapula dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan agama itu sendiri. Adapun beberapa dasar hukumnya yaitu meliputi Undang Undang No. 50 Tahun 2009 mengenai perubahan kedua dari Undang Undang no. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Undang Undang No. 3 Tahun 2006 yakni perubahan dari Undang Undang no. 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Peraturan Mahkaman Agung Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sekian penjelasan mengenai pengertian peradilan agama di Indonesia beserta wewenang peradilan agama terlengkap. Peradilan agama ialah badan pelaksana kekuasaan kehakiman mengenai perkara perdata tertentu yang ditujukan kepada rakyat beragama Islam yang ingin memperoleh keadilan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini. PenyelesaianPerkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. by Komang Wiantara. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. ETIKA PROFESI DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA. by Dr. Kurniawan T R I PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI MEDIASI DI SISTEM PERADILAN AGAMA
on 12 Maret 2014. Dilihat 44883 TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah A. Perkawinan Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain 1. Ijin beristeri lebih dari seorang; 2. Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; 3. Dispensasi kawin; 4. Pencegahan perkawinan; 5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; 6. Pembatalan perkawinan; 7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri; 8. Perceraian karena talak; 9. Gugatan perceraian; 10. Penyelesaian harta bersama; 11. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya; 12. Penguasaan anak-anak; 13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri; 14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; 15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; 16. Pencabutan kekuasaan wali; 17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; 18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya; 19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya; 20. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; 21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur; dan 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. B. WARIS Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut 1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris; 2. Penentuan mengenai harta peninggalan; 3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris; 4. Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut; 5. Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terdapat kalimat yang berbunyi “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”. Kini, dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang tersebut, kalimat itu dinyatakan dihapus. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan, bilamana pewarisan itu dilakukan berdasarkan hukum Islam, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya. Selain dari itu, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama juga diberi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang agama yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. C. Wasiat - Mengenai wasiat, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama dijelaskan bahwa definisi wasiat adalah “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat. Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam KHI. Dalam KHI, wasiat ditempatkan pada bab V, dan diatur melalui 16 pasal. - Ketentuan mendasar yang diatur di dalamnya adalah tentang syarat orang membuat wasiat, harta benda yang diwasiatkan, kapan wasiat mulai berlaku, di mana wasiat dilakukan, seberapa banyak maksimal wasiat dapat diberikan, bagaimana kedudukan wasiat kepada ahli waris, dalam wasiat harus disebut dengan jelas siapa yang akan menerima harta benda wasiat, kapan wasiat batal, wasiat mengenai hasil investasi, pencabutan wasiat, bagaimana jika harta wasiat menyusut, wasiat melebihi sepertiga sedang ahli waris tidak setuju, di mana surat wasiat disimpan, bagaimana jika wasiat dicabut, bagaimana jika pewasiat meninggal dunia, wasiat dalam kondisi perang, wasiat dalam perjalanan, kepada siapa tidak diperbolehkan wasiat, bagi siapa wasiat tidak berlaku, wasiat wajibah bagi orang tua angkat dan besarnya, dan wasiat wajibah bagi anak angkat serta besarnya. D. Hibah - Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.” - Hibah juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang a quo. Ia secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi Subjek hukum hibah, besarnya hibah, di mana hibah dilakukan, harta benda yang dihibahkan, hibah orang tua kepada anak, kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia. E. Wakaf - Wakaf dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dimaknai sebagai “perbuatan seseorang atau sekelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Tentang wakaf ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang ini. - Ketentuan lebih luas tercantum dalam KHI, Buku III, Bab I hingga Bab V, yang mencakup 14 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur Ketentuan umum, yaitu definisi wakaf, wakif, ikrar, benda wakaf, nadzir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; fungsi wakaf; subjek hukum yang dapat mewakafkan harta bendanya; syarat benda wakaf; prosedur mewakafkan; syarat-syarat nadzir; kewajiban dan hak-hak nadzir; pendaftaran benda wakaf; perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf. Khusus mengenai perwakafan tanah milik, KHI tidak mengaturnya. Ia telah diregulasi empat tahun sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, lembaran negara No. 38 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. F. Zakat - Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorag Muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. KHI tidak menyinggung pengaturan zakat. - Regulasi mengenai zakat telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Lembaran Negara Nomor 164 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Secara garis besar, isi Undang-Undang ini adalah Pemerintah memandang perlu untuk campur tangan dalam bidang zakat, yang mencakup perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat; tujuan pengelolaan zakat; organisasi pengelolaan zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; pengawasan pengelolaan zakat; dan sanksi terhadap pelanggaran regulasi pengelolaan zakat. G. Infaq - Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi karunia, atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.” - Kewenangan Pengadilan Agama ini belum pernah diatur secara tersendiri dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan dalam Undang-Undang ini juga tak diatur lebih lanjut. F. Shadaqah - Mengenai shadaqah diartikan sebagai “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata.” - Sama seperti infaq, shadaqah juga tidak diatur dalam regulasi khusus. Dan hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. H. Ekonomi Syari’ah Ekonomi syari’ah diartikan dengan “Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.” Kewenangan itu antara lain 1. Bank Syari’ah; 2. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah; 3. Asuransi Syari’ah; 4. Reasuransi Syari’ah; 5. Reksadana Syari’ah; 6. Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah; 7. Sekuritas Syari’ah; 8. Pembiayaan Syari’ah; 9. Pegadaian Syari’ah; 10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan 11. Bisnis Syari’ah. Hubungi Kami Gedung Sekretariat MA Lt. 6-8 Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat Telp 021-29079177 Fax 021-29079277 Email Redaksi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk Ditjen Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Lokasi Kantor Instagram Twitter Facebook Unit Eselon II Tautan Aplikasi Kategori
Dalamacara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melontarkan pujian tingkat tinggi kepada Mahkamah Agung yang telah berhasil memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan peradilan berbasis elektronik. 2. Gedung Mahkamah Agung Renato Jakarta Tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara perlu kamu ketahui. Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ciri Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Serta Kelebihan dan Kekurangannya Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ketahui Makna Setiap Silanya VIDEO Mahkamah Agung Potong Hukuman 22 Terpidana Korupsi Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, keanggotaan Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembina dan ketua muda pengawasan. Berikut rangkum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin 19/10/2020 tentang tugas dan fungsi Mahkamah PeradilanGedung Mahkamah Agung di Jakarta. Pengadilan Negara Tertinggi, tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985, dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985. Fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.Fungsi PengawasanTugas dan fungsi Mahkamah Agung yang kedua ialah melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Hal ini dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap - Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal ini termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Kemudian juga meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. - Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.Fungsi MengaturGedung Mahkamah Agung RenatoTugas dan fungsi Mahkamah Agung juga dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan Pasal 27 Undang-undang Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang Tahun 1985. Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur NasehatTugas dan fungsi Mahkamah Agung berikutnya adalah memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung juga berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 38 Undang-undang Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Fungsi AdministratifGedung Mahkamah Agung RenatoBadan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Fungsi Lain-LainItulah beberapa tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Demikianjuga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat ta'lik sudah berlaku."19 Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pada hakikatnya isi dan wewenang Pengadilan Agama Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 sama dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, sehingga

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yaitu Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu pasal 2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pasal 3 ayat 1. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi pasal 3 ayat 2. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya yaitu Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah Pasal 52A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Ketua pengadilan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya Pasal 53 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. EF Dhafi Quiz Find Answers To Your Multiple Choice Questions MCQ Easily at with Accurate Answer. >> Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia Hibah Warisan Wakaf Jual beli Klik Untuk Melihat Jawaban Apa itu Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung. Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama Negara dan Fungsi Pengadilan Agama Negara Pengadilan Agama Negara merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT 1. Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1970; 2. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; 3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak; 4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. B. Fungsi Pengadilan Agama Negara Adapun Fungsi Pengadilan Agama Negara adalah menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tertentu. Pengadilan Agama Negara sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut 1. Fungsi Peradilan pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur sebagai berikut; Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h. Shadaqah; i. Ekonomi syari’ah 2. Fungsi Pengawasan pasal 53 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya; 3. Fungsi Nasehat pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat, tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta; 4. Fungsi Administratif angka 3 penjelasan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka adanya perhatian yang besar terhadap tatacara dan pengelolaan administrasi pengadilan, hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan admiminstrasi, baik di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain lain, tetapi juga akan memepengaruhi kelancaran penyelenggaraan pengadilan itu sendiri oleh karena itu administrasi pengadilan dalam undang undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penangananya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat yaitu Panitera yang merangkap Sekretaris; 5. Fungsi Akses kepada Publik pasal Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan; Ayat 2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari kerja sejak putusan diucapkan. 6. Fungsi Bantuan Hukum/ Advokasi pasal 60 C Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pada setiap Pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum Ayat 2. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara cuma cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut sampai memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Fungsi lain lain pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 2 Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pasal 49 dan pasal 51, pengadilan dapat diserahi tugas tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang Undang Dalam Undang undang Nomor 3 tahun 2006 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama mempunyai susunan Organisasi Pengadilan Agama yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris,Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita /Jurusita Pengganti yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain KETUA PENGADILAN AGAMA Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama. HAKIM Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan bidan Bidalmin atas perintah Ketua. PANITERA Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara, Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. SEKRETARIS Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan Administarsi Umum dan Keuangan, Administarsi Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Administrasi Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. Sekretaris juga bertugas menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. PANITERA MUDA GUGATAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan /bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA PERMOHONAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA HUKUM Memimpin dan mengkoordinir / menggerakan seluruh aktivitas pada bagian hukumserta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA PENGGANTI Mendampingi dan membatu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada pan muda hukum / meja III melalui Wakil Panitera serat bertanggung jawab kepada Panitera. JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI Melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab dengan Panitera. KASUBBAG PERENCANAAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag keuangan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG KEPEGAWAIAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag kepegawaian serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG UMUM & KEUANGAN Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakan seluruh aktivitas pada umum rumah tangga serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama A. PERKAWINAN Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain 1. Izin beristri lebih dari seorang; 2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 dua puluh satu tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; 3. Dispensasi kawin; 4. Pencegahan perkawinan; 5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; 6. Pembatalan perkawinan; 7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; 8. Perceraian karena talak; 9. Gugatan perceraian; 10. Penyelesaian harta bersama; 11. Penguasaan anak-anak; 12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; 13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; 14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; 15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; 16. Pencabutan kekuasaan wali; 17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; 18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; 19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya; 20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; 21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain B. WARIS Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris C. WASIAT Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia D. HIBAH Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. E. WAKAF Perbuatan seseorang atau sekelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. F. ZAKAT Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. G. INFAK Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki karunia, atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala. H. SHODAQOH Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata. I. EKONOMI SYARI’AH Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi 1. Bank syari’ah; 2. Lembaga keuangan mikro syari’ah; 3. Asuransi syari’ah; 4. Reasuransi syari’ah; 5. Reksa dana syari’ah; 6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; 7. Sekuritas syari’ah; 8. Pembiayaan syari’ah; 9. Pegadaian syari’ah; 10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; 11. Bisnis syari’ah;

Sebagailembaga peradilan tingkat tinggi, tentu Mahkamah Agung mempunyai fungi dan tugas pokok yang jelas guna mewujudkan penerapan hukum yang adil bagi masyarakat. Dalam hal ini, terdapat beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui. Mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, hingga fungsi administrasi.

Tugas Dan Fungsi Pengadilan Agama Serta Kekuasaan Dan Kewenangan. Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan Kehakiman di Negara Republik Indonesia sebagaimana di tentukan dalam Bab III Pasal 18 yang berbunyi “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Agama sebagaimana di jelaskan dalam Pasa 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah berkedudukan di Kodia atau di ibu Kota Kabupaten yang Daerah Hukumnya meliputi Wilayah Kodia atau Kabupaten. Tugas Pokok Peradilan Agama Tugas Pokok Pengadilan Agama sebagai Peradilan Tingkat pertama adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya pengelolaan Administrasi Kepaniteraan dan kesekretariatan serta kegiatan-kegiatan lainnya. Fungsi Peradilan Agama Fungsi mengadili yudicial power menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan peradilan agar dapat terlaksana dengan seksama dan sewajarnya. Fungsi mengatur yaitu mengatur pelaksanaan tugas struktural, fungsional dan pegawai Pengadilan Agama agar terlaksana tugas pokok dengan sebaik-baiknya efektif dan efisien serta produktif. Fungsi memberi nasehat, memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada pemerintah di daerah “apabila diminta” pasal 52 ayat 1 . Fungsi admistrasi yaitu penyelenggaraan administrasi, baik administrasi peradilan, administrasi umum, administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan, sarana dan prasarana peradilan. Kekuasaan Dan Kewenangan Pengadilan Agama Undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama seperti tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang nomor 3 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Sahdaqoh dan Ekonomi syari’ah. Dalam penjelasan pasal 49 Undang-undang nomor3 tahun 2006 penyelesaian sengketa tidak hanya terbatas dibidang perbankan syari’ah melainkan juga dibidang ekonomi syari’ah lainnya. Lebih lanjut yang dimaksud dengan orang-orang yang beragama Islam adalah orang-orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan Agama sesuai dengan dengan ketentuan yang digariskan dalam pasal tersebut. Adapun kewenangan yang erat kaitannya dengan perkawinan dapat disebutkan sebagai berikut Izin beristeri lebih dari seorang poligami ; Izin Melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum bertusia 21 tahun dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada pertbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Penguasaan anak-anak; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; Penentuan kewajibanmemberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri; Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; Pencabutan oleh kekuasaan wali; Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya; Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya; Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; Putusan tentang halpenolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain; Lebih lanjut yang dimaksud dengan “WARIS” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masingahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebutserta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris; Yang dimaksud dengan “WASIAT” adalah perbuatan seseorang yang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku yang memberi wasiat tersebut meninggal dunia; Yang dimaksud dengan “HIBAH” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seorang atau badan hukum kepada oranglain atau badan hukum untuk memiliki. Yang diumaksud dengan “WAKAF“adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Yang dimaksud dengan “ZAKAT“ adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Yang dimaksud dengan “INFAQ“ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki karunia atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT. Yang dimaksud dengan “SHODAQOH“ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap redho Allah SWT dan pahala semata. Adapun yang dimaksud dengan “EKONOMI SYARI’AH” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi; Bank syari’ah; Lembaga keuangan mikro syari’ah; Asuransi syari’ah; Reasureansi syari’ah; Reksadana syari’ah; Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; Sekuritas syari’ah; Pembiayaan syari’ah; Pegadaian syari’ah; Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dank. Bisnis syari’ah;

melaksanakantugas dan wewenang kepala daerah jika berhalangan Jawaban: D. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang merupakan tugas dan wewenang wakil kepala daerah yaitu memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
Pengadilan agama yaitu peran lembaga peradilan yang punya kuasa hakim dan melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pengadilan agama terbentuk sesuai dengan aturan UU No. 7 Tahun 1989, dan mengalami perubahan jadi UU No. 3 Tahun 2006 serta perubahan terakhir yaitu UU No. 50 Tahun 2009. Ada tugas dan wewenang pengadilan agama secara pokok yaitu sesuai yang tertulis dalam pasal 2 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 dan pasal 11 UU no 48 tahun 2009 yang menyatakan kalo Pengadilan agama punya tugas pokok buat melaksanakan pemeriksaan, menerima aduan, mengadili, dan membuat keputusan atau menyelesaikan perkara yang diajukan oleh rakyat. Apa aja tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama tersebut? Ingin tahu? Yuk simak bersama pada artikel dibawah ini! Tugas Pengadilan Agama1. Memberi Keterangan2. Hisab dan Rukyatul Hilal3. Menyelesaikan Kasus Sengketa4. Legalisasi Akta Kelahiran5. Kerohaniawan IslamWewenang Pengadilan Agama1. Anak2. Pernikahan3. Ahli Waris4. Wasiat5. Wakaf dan Shadaqoh Ada beberapa tugas penting dari pengadilan agama, diantaranya yaitu sebagai berikut 1. Memberi Keterangan Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa “Pengadilan Agama bisa memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”. Artinya, Pengadilan Agama mempunyai tugas buat memberikan keterangan secara detail terkait Hukum Islam dalam pemerintah daerah kalo diminta. Tugas pengadilan agama yaitu sebagai penimbang dan penasehat umum hukum islam yang nantinya akan disampaikan pada instansi pemerintah kalo diperlukan. Tugas tersebut semata-mata dilaksanakan supaya gak terjadi kesalahpahaman atau hal yang gak diinginkan. Pengadilan Agama juga berhak menentukan hukum buat mereka yang melanggar norma agama, contohnya berzina, mabuk, dan lainnya. 2. Hisab dan Rukyatul Hilal Setiap tahun, umat beragama Islam pasti menjalankan ibadah puasa. Tentunya menjelang puasa kita mengenal istilah hisab dan rukyatul hilal. Hisab artinya perhitungan, dan Rukyatul Hilal adalah melihat hilal. Menjelang Ramadhan, pengadilan agama tentunya mempunyai peran yang sangat penting. Mereka akan mengadakan rapat besar dengan tokoh agama yang lain buat menetapkan awal puasa dan hari raya Idul Fitri. Dalam kasus ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut ini Proses melihat hilal wajib dilaksanakan setelah matahari terbenam pada tanggal sekitar 29 Ramadhan. Rukyatul Hilal juga dilaksanakan apabila keadaan cuaca cerah. Apabila keadaan cuaca gak mendukung, biasanya akan didiskusikan dulu. Proses melihat hilal dilaksanakan ketika posisi hilal ada di atas ufuk. Anggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari dipakai buat acuan umat Islam buat menentukan waktu shalat. Sedangkan, posisi bulang dipakai sebagai acuan buat mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Ramadhan. 3. Menyelesaikan Kasus Sengketa Tugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting yaitu menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini, mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui RIB, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.” 4. Legalisasi Akta Kelahiran Pengadilan agama juga bertugas buat mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam hal ini, seorang anak yang udah lahir dari sepasang suami istri wajib untuk membuat akta kelahiran. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan dipakai sebagai bukti kalo salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris itu jadi contoh norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun, dan lain sebagainya. 5. Kerohaniawan Islam Maksud dari kerohaniawan Islam yaitu proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini, pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Gak cuma itu, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Islam. Wewenang Pengadilan Agama Berikut ini, ada beberapa wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam atau sesuai yang tercantum dalam undang-undang, yaitu 1. Anak Wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak yaitu buat menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang udah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak, diantaranya Status Anak Pengadilan Agama punya wewenang buat menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan penelitian yang udah dilakukan buat memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut. Apabila anak tersebut lahir, mereka juga berwewenang buat menetapkan hak pengangkatan anak kalo terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti kedua orang tua dari anak tersebut meninggal. Kewajiban Orang Tua dan Perlindungan Pengadilan agama punya wewenang buat menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Buat orang tua atau wali yang ditunjuk, nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Apabila ada hal-hal yang terjadi pada anak karena walinya, pengadilan agama berwewenang buat membatalkan proses pengangkatan anak tersebut sesuai dengan proses peradilan pidana. 2. Pernikahan Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 1 tahun 1989 tentang pengadilan agama yang berisi tentang Wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam lingkup orang Islam terkait pernikahan, warisan, wasiat hibah sesuai dengan hukum Islam atau dengan asas hukum adat. Makanya, pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut ini Sengketa Pernikahan Yaitu Pengadilan agama berwewenang buat menyelesaikan proses sengketa pernikahan yang terjadi di masyarakat dan menetapkan hukum-hukumnya. Dispensi Pernikahan Dispensi yaitu buat mereka yang melakukan proses pernikahan, tapi umur mereka gak mencukupi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang udah ditetapkan. Ada ketentuan yang gak boleh dilanggar yaitu buat kaum pria yang usianya dibawah 19 tahun dan kaum wanita yang berusia dibawah 16 tahun. Sah atau Pembatalan Pernikahan Pengadilan agama juga berwewenang buat menetapkan sah atau gaknya pernikahan tersebut sesuai aturan yang udah ditetapkan. Cerai Pengadilan agama berwewenang buat menyelesaikan perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami atau dari pihak istri, karena hal-hal tertentu yang terjadi diluar kendali. 3. Ahli Waris Dalam penentuan ahli waris sudah tertulis dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 3 tahun 1989. Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadap Penentuan Ahli Waris Pengadilan agama memiliki wewenang buat menetapkan siapa ahli waris dari harta benda dari keluarganya, ini juga salah satu contoh norma hukum. Pembagian Ahli Waris Apabila keluarga itu punya banyak kekayaan harta benda dan juga ahli warisnya terdiri atas perempuan dan laki-laki. Maka, pengadilan agama berwewenang buat melakukan pembagian harta benda tersebut secara adil sesuai peraturan undang-undang. 4. Wasiat Wewenang pengadilan agama udah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu pada orang lain atau lembaga atau badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Pengadilan agama bisa menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal dunia. Adapun ketentuan lebih mendetail tentang wasiat udah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang berisi tentang Persyaratan membuat wasiat, harga benda yang akan diwasiatkan, berapa jumlah wasiat, pada siapa wasiat tersebut ditujukan dan lain sebagainya. Tentunya pengadilan agama tinggal menjalankan sesuai perjanjian yang udah dibuat dengan yang mengajukan wasiat. 5. Wakaf dan Shadaqoh Waqaf artinya sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, fungsi lembaga pengadilan agama bisa menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu. Contohnya Ada seseorang yang ingin mewakafkan sebidang tanahnya buat shadaqoh, supaya dimanfaatkan dalam menyebarkan agama Islam. Sebidang tanah itu diminta buat dibangun sebuah TPA atau Mushola, supaya orang-orang bisa beribadah dan beristirahat sejenak. Sebelum dikerjakan, tentunya pengadilan agama berwewenang buat memutuskan, apakah udah mematuhi standar yang tertulis atau belum. Pengadilan agama juga berwewenang buat mengambil keputusan dari masalah wakaf dan shadaqoh tersebut. Itulah tadi, pembahasan mengenai tugas dan wewenang pengadilan agama dalam pemerintahan Indonesia. Kalo dilihat dari jumlah tugas dan wewenangnya, pengadilan agama ternyata mempunyai peran yang sangat penting dalam lembaga negara, terutama dalam lembaga hukum yang berbasis agama Islam. Semoga penjelasan diatas mudah dipahami dan juga bisa membantu kalian semua 😀 Originally posted 2020-08-10 131230.
6Tugas Pemerintah Pusat. Oleh DosenPPKN Diposting pada 6 Februari 2022. Wilayah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah luas. Berbagai urusan dalam sistem pemerintahan sangat beragam pula. Oleh karena urusan yang bermacam-macam tersebut, tidak semua urusan harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.
19. Berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama, yaitu .... a. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaperkawinan,warisan, sodaqoh, dan lain-lainb. mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat di tingkat pertama sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnyad. mengadili di tingkat terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya​ JawabanA. memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama perkawinan,warisan,sodakoh,dan lain lainPenjelasanpengadilan agama tidak menyelesaikan urusan warisan, sodakoh Pasal ini memberikan seinyal bahwa pengadilan agama hanya mengenal dua macam produk hukum, yaitu: 1. Putusan. 2. Penetapan. Sebelum Undang-Undang ini terbit, pengadilan agama memiliki produk yang ke tiga, yaitu: Surat Tentang Terjadinya Talak (SKT3), yang kini tidak ada lagi. A. PUTUSAN. rHQsnV.
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/148
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/761
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/432
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/273
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/97
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/489
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/31
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/678
  • berikut yang tidak termasuk tugas dan wewenang peradilan agama yaitu