Ahli waris yang perlu menjual harta milik anak di bawah umur harus memiliki surat penetapan perwalian anak terlebih dulu yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Bersamaan dengan permohonan pengajuan perwalian tersebut, wali pun perlu mengajukan penetapan izin menjual harta milik anak di bawah umur tersebut. Untuk memastikan seseorang sudah meninggal, ahli waris atau orang yang berkepentingan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri yang berwenang. Contoh penetapan seseorang dinyatakan hilang adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 392/Pdt.P/2014. Permohonan diajukan oleh MP, anak kandung orang yang dinyatakan hilang.

Bahwa untuk permohonan penetapan harta waris, penetapan ahli warisdan pembagian harta waris adalah wewenang Pengadilan Agama, bukanwewenang peradilan umum, maka sepatutnya putusan Pengadilan NegeriKelas LA Tanjungkarang harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.Pengadilan Negeri Kelas .A Tanjungkarang dalam pertimbanganhukum halaman 22 Putusan

Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris. Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan. Adapun syarat penetapan ahli waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah : Surat Permohonan Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis; KTP Pewaris; Surat Kematian Pewaris; KTP Ahli Waris; Akta Kelahiran Ahli Waris; Kartu Keluarga; Buku Nikah
1. Surat permohonan (7 rangkap) 2. Fotocopy KTP Pemohon dan semua Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4: 3. Fotocopy Akta nikah Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4: 4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4: 5. Fotocopy Akta Kelahiran semua anak dari Pewaris (bermeterai Permohonan Penetapan Ahli Waris. Persyaratan. Membuat Surat Permohonan 3 Rangkap ditambah seluruh pemohon waris; Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada) Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan; Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat

Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara) Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara) Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat) Waktu penyelesaian permohonan : 2 (dua) hari kerja.

Kompetensi Pengadilan (Waris) 1. Tahun Dokumen. 2022 2 Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan

Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut Anda ajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 833 KUH Perdata), sebagaimana dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Baca juga: Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris. Akta

M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Pemohoan tersebut; Memberi izin kepada Balai Harta Peninggalan ( BHP ) Medan untuk menjual secara dibawah tangan dihadapan Notaris di Medan berupa saham milik kedua orang yang dinyatakan tidak hadir dan sukar dicari ( afwezigheid) atas nama Tuan PINTARSO ADIJANTO pemegang 10 ( sepuluh ) lembar saham x Rp.1.000.000,00 dengan nilai nominal sebesar Rp

Penetapan ahli waris untuk yang beragama islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah pasal 49 huruf b UU no. 7 Tahun 1089 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain islam dibuat oleh pengadilan Negeri, dasar hukumnya adala pasal 833 KUHPerdata.

WgDhgCl.
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/742
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/270
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/69
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/962
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/781
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/536
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/804
  • a4qxkjzvp4.pages.dev/697
  • permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri